Blog resmi MASJID BAITURRAHIIM Rt 04 Rw 04 Kel. Ledeng Kec. Cidadap Kota Bandung, blog ini merupakan sarana untuk berbagi informasi dan mempererat tali silaturahmi sesama muslim khususnya jamaah masjid Baiturrahim


KONSULTASI KEISLAMAN BERSAMA USTAD YAHYA BULETIN AN NABA EDISI 75



Sesi konsultasi seputar agama bersama ust. Yahya, bagi kaum muslimin yang memiliki Pertanyaan, kritik dan saran, silahkan kirim  SMS  ke 0822 1867 8377


Ustad bagaimana cara berdagang menurut sunnah Rasul apa boleh kita mengambil untung 100 persen  ? Mohon penjelasannya …..08531annaba

Jawab : Tidak ada batasan keuntungan maksimal yang ditetapkan syariah. Pedagang bisa memasang keuntungan sendiri sesuai keinginannya, selama tidak mengganggu perekonomian masyarakat. Bahkan, penjual boleh menaikkan harga barang 100%.

Dalilnya:

Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi amanah berupa uang satu dinar kepada shahabat Urwah bin Abil Jaid Al-Bariqi radhiallahu ‘anhu, untuk membeli seekor kambing kurban. Mendapat amanah tersebut, Urwah radhiallahu ‘anhu segera pergi ke pasar guna membeli seekor kambing kurban. Sesampai di pasar, beliau membeli dua ekor kambing dengan harga satu dinar. Sebelum pulang, beliau menjual kembali salah satunya seharga satu dinar. Ketika ia datang menghadap Nabi dengan membawa uang satu dinar dan seekor kambing, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya agar mendapatkan keberkahan dalam setiap perniagaannya. (Kisah ini ada dalam Shahih Bukhari)

Menaikkan harga barang yang bisa merusak perekonomian masyarakat, misalnya: menimbun barang kebutuhan pokok, kemudian baru menjualnya ketika permintaan naik, dengan harga yang sangat tinggi. Praktik semacam ini dilarang dan pelakunya wajib menjual barang sesuai harga yang wajar. Allahu a’lam.

Bagi kaum muslimin yang memiliki Pertanyaan, kritik dan saran, silahkan kirim  SMS  ke 0822 1867 8377


Menikahi Wanita Hamil ....

Menikahi Wanita Hamil ....

dinukil dari tulisan Ustadz Ammi
Menikahi wanita hamil, ada beberapa kemungkinan:
Pertama, menikahi wanita yang hamil karena zina
Ada dua kemungkinan untuk bagian pertama ini:
 1. Wanita tersebut hamil karena berzina dengan lelaki lain.
Pernikahan semacam ini batal, karena para lelaki dilarang melakukan hubungan dengan wanita yang hamil dengan mani orang lain. Dari Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia menuangkan air maninya pada tanaman orang lain.” (HR. Ahmad 16542)
Yang dimaksud tanaman orang lain adalah janin yang disebabkan air mani orang lain.
Ancaman dalam hadis ini menunjukkan larangan

2. Orang yang menikahi si wanita adalah lelaki yang menzinainya
Pendapat yang kuat dalam hal ini, wanita tersebut tidak boleh dinikahkan dengan lelaki yang menghamilinya, karena janin yang ada pada wanita ini disebabkan air mani yang haram, sehingga janin itu bukan anaknya, meskipun berasal dari air maninya. Dalam fatwa Lajnah Daimah dinyatakan,
“Jika ada wanita yang hamil karena zina maka dia tidak boleh dinikahkan dengan lelaki yang menzinainya maupun lelaki lainnya, sampai si wanita melahirkan. Karena rahimnya sedang ada isinya, berupa janin yang tidak boleh dinasabkan kepada lelaki yang menzinainya, tidak pula kepada orang lain, tetapi dia dinasabkan ke ibunya. Lelaki pezina tidak diberi nasab hasil zinanya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Anak itu milik yang punya kasur (suami), sementara lelaki yang berzina terhalang.’” (Fatwa Lajnah Daimah, 21:46).
Kedua menikahi wanita hamil yang berpisah dengan suaminya

Wanita hamil yang berpisah dengan suaminya, baik karena cerai maupun ditinggal mati suaminya, wajib menjalani masa iddah. Masa iddah untuk wanita hamil adalah sampai melahirkan. Allah berfirman,
“Para wanita hamil, masa iddahnya sampai mereka melahirkan.” (QS. At-Thalaq: 4)
Dengan demikian, menikahi wanita hamil yang berpisah dari suaminya, sejatinya sama dengan menikahi wanita di masa iddah. Pernikahan yang dilakukan di masa iddah ini termasuk pernikahan yang terlarang, dan statusnya batal. Allah berfirman,
“Dan janganlah kamu berazam (bertekadi) untuk melakukan akad nikah, sampai masa iddah telah  habis.” (QS. Al Baqarah: 235).
 Al Imam Al-Fairuz Abadzi asy-Syafii menyebutkan
Tidak boleh menikahi wanita yang menjalani masa ‘iddah setelah berpisah dari suaminya, berdasarkan firman Allah pada ayat di atas, dan mengingat adanya masa ‘iddah adalah untuk menjaga nasab. Jika kita membolehkan nikah pada masa tersebut, tentu akan bercampurlah nasab dan tujuan nikah pun menjadi sia-sia.” (al-Muhadzab beserta syarh, 16:240).
Salah satu diantara tujuan nikah adalah memperjelas nasab manusia.
Ketiga, menikahi istri yang sedang hamil
Sebagai contoh kasus, ada seorang suami yang menceraikan istrinya ketika hamil satu bulan. Setelah sang suami menyesali perbuatannya, dia ingin kembali lagi ke istrinya. Bagaimana hukumnya?
Ada beberapa keadaan untuk menjawab kasus ini,
Jika cerai yang dijatuhkan sang suami belum cerai tiga, maka dia masih punya hak untuk rujuk. Dan ketentuan rujuk ini hanya berlaku jika istri belum melahirkan janinnya. Kaitannya dengan ini, istilah yang lebih tepat untuk kasus di atas bukan menikah, tapi rujuk. Karena selama istri masih menjalani masa iddah, suami punya hak untuk rujuk, tanpa harus akad nikah.

Cerai yang dijatuhkan sang suami belum cerai tiga, namun istri sudah melahirkan bayinya. Dalam kondisi ini, suami tidak punya hak untuk rujuk, hanya saja dia bisa kembali ke istrinya dengan jalan menikah ulang. Artinya, dalam acara itu harus ada akad nikah baru, wali, saksi, dan suami wajib memberi mahar.
Jika cerai yang dijatuhkan suami adalah cerai yang ketiga maka suami tidak punya hak untuk rujuk, juga tidak boleh nikah lagi dengan istrinya, karena sudah 3 kali cerai. Selanjutnya sang istri menjalani masa iddah di tempat yang terpisah dari suaminya, sampai dia melahirkan. Setelah melahirkan, dia menjadi wanita tanpa suami, sehingga boleh menerima pinangan lelaki lain.

Allahu a’lam



BISAKAH MANUSIA MENGUBAH TAQDIR ?

BISAKAH MANUSIA MENGUBAH TAQDIR ?

al Hadits  bisa lihat dibuku
Terjemah Hisnul Muslim. Saya  lebih melihat bahwa takdir itu adalah ketentuan Allah. Dan ketentuan itu tidak akan mengalami perubahan ataupun kalaupun berubah, maka manusia “ditakdirkan” untuk tidak mampu mengamati perubahan dari takdir itu sendiri.
Allah berfirman :
QS 48. Al Fath 23. Sebagai suatu sunnatullah yang telah berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tiada akan menemukan perubahan bagi sunnatullah itu.
Firman ini menegaskan bahwa kita tidak akan dapat menemukan perubahan (melalui pengamatan) bahwa takdir mengalami perubahan. Jadi apa saja yang kita akan jalani dalam kehidupan, termasuk mimpi-mimpi sekalipun berada dalam arena yang telah ditetapkan.  Kemanapun kita melakukan pilihan melangkah, termasuk menghindari terantuk dari batu, atau memilih makanan pedas atau asin, semua adalah pilihan dari takdir.  Jadi kemanapun kita berjalan, kita akan memenuhi takdir kita !.
Jadi, bisakah manusia mengubah takdir?.
Pertanyaan yang aneh ?
Disini kita menangkap dua pengertian terhadap takdir dalam  masyarakat :
Pertama : Takdir sebagai suatu ketentuan yang tidak mengalami perubahan dan telah berlaku sejak dahulu, seperti disampaikan ayat di atas. Dalam pemahaman ini, tentunya bekerja aksi-reaksi, hukum-hukum alam atau hukum fisika yang diberlakukan sejak penciptaan pertama terhadap hukum-hukum alam semesta.
Kedua   : Takdir sebagai prosesi kejadian - Yang terjadi pada manusia.  Ketika manusia berada pada posisi beruntung, entah mendapat jodoh atau diterima untuk bekerja, maka yang bersangkutan mencapai suatu posisi dari pilihan takdirnya.
Kembali ke pertanyaan awal : Dapatkah manusia mengubah takdir?.
Pertanyaan ini sulit juga ya dijawabnya.  Kok ditanya lagi !, bukankah kita "tidak akan" mampu
melihat perubahan takdir.  Tapi, jelas pula bahwa Allah juga tidak menyebutkan bahwa takdir itu tidak akan berubah, takdir bisa berubah, namun manusia tidak mampu menemukan perubahannya.  Kalau begitu, bagaimana manusia tahu bahwa telah terjadi perubahan takdir !.
Bisakah mengubah  takdir? Banyak orang malas yang menjadikan takdir sebagai dalih atas kemalasannya. Padahal, takdir itu bisa diubah. 'Memang, tidak semua takdir bisa diubah'. Misalnya, jika kita ditakdirkan sebagai seorang laki-laki, tidak bisa diubah menjadi seorang perempuan ( walaupun ada yang merubah dari laki-laki jadi perempuan ini bukan merubah takdir tapi mendustai takdir).
Lalu bagaimana cara kita mengubah takdir?
Cara yang benar dan tepat, tentu saja harus bersumber dari Pembuat takdir yang tiada lain Allah SWT melalui Al Quran dan Hadits Nabi saw.
Bagi Anda yang belum tahu, bahwa takdir bisa diubah, silahkan simak hadist berikut:
Hadits dari Imam Turmudzi dan Hakim, diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, bahwa Nabi SAW Bersabda
Barangsiapa hatinya terbuka untuk berdo’a, maka pintu-pintu rahmat akan dibukakan untuknya. Tidak ada permohonan yang lebih disenangi oleh Allah daripada permohonan orang yang meminta keselamatan. Sesungguhnya do’a bermanfa’at bagi sesuatu yang sedang terjadi dan yang belum terjadi. Dan tidak ada yang bisa menolak taqdir kecuali do’a, maka berpeganglah wahai hamba Allah pada do’a”. (HR Turmudzi dan Hakim)
Cara Mengubah Takdir
Yang pertama Yaitu dengan berdo’a. Dalilnya ialah hadits diatas.
Yang kedua Yaitu Bersedekah. Rasulullah SAW pernah bersabda : “Silaturrahmi dapat memperpanjang umur dan sedekah dapat merubah taqdir yang mubram” (HR. Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, Imam Ahmad).
Yang ketiga yaitu Bertasbih. Ada hadits yang diriwayatkan dari Sa’ad Ibnu Abi Waqosh, Rasulullah bersabda : “Maukah kalian Aku beritahu sesuatu do’a, yang jika kalian memanfa’atkan itu ketika ditimpa kesedihan atau bencana, maka Allah akan menghilangkan kesedihan itu?  Para sahabat menjawab : “Ya, wahai Rasululullah, Rasul bersabda “Yaitu do’a “Dzun-Nun : “LA ILAHA ILLA ANTA SUBHANAKA INNI KUNTU MINADH-DHOLIMIN” (Tidak ada Tuhan selain Engkau, maha suci Engkau, sesungguhnya aku termasuk diantara orang-orang yang dholim”). (H.R. Imam Ahmad, At-Turmudzi dan Al-Hakim).
Yang keempat yaitu Bershalawat ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ubay Ibnu Ka’ab, bahwa ada seorang laki-laki telah mendedikasikan semua pahala sholawatnya untuk Rasulullah SAW, maka Rasul berkata kepada orang tersebut : “Jika begitu lenyaplah kesedihanmu, dan dosamu akan diampuni” (H.R Imam Ahmad At-Tabron
“Tidak ada yang mengubah takdir kecuali do’a”
Dalam sebuah hadits Nabi shollallahu ’alaih wa sallam menjelaskan bahwa taqdir yang Allah ta’aala telah tentukan bisa berubah. Dan faktor yang dapat mengubah takdir ialah doa seseorang.
Bersabda Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam:
 “Tidak ada yang dapat menolak taqdir (ketentuan) Allah ta’aala selain do’a. Dan Tidak ada yang dapat menambah (memperpanjang) umur seseorang selain (perbuatan) baik.” (HR Tirmidzi 2065)

Subhanallah…! Betapa luar biasa kedudukan do’a dalam ajaran Islam. Dengan do’a seseorang bisa berharap bahwa taqdir yang Allah ta’aala tentukan atas dirinya berubah. Hal ini merupakan sebuah berita gembira bagi siapapun yang selama ini merasa hidupnya hanya diwarnai penderitaan dari waktu ke waktu. Ia akan menjadi orang yang optimis. Sebab keadaan hidupnya yang selama ini dirasakan hanya berisi kesengsaraan dapat berakhir dan berubah. Asal ia tidak berputus asa dari rahmat Allah ta’aala dan ia mau bersungguh-sungguh meminta dengan do’a yang tulus kepada Allah ta’aala Yang Maha Berkuasa.
“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah ta’aala mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi).”
(QS Az-Zumar 53-54)
Demikianlah, hanya orang yang tetap berharap kepada Allah ta’aala saja yang dapat bertahan menjalani kehidupan di dunia betapapun pahitnya taqdir yang ia jalani. Ia akan senantiasa menanamkan dalam dirinya bahwa jika ia memohon kepada Allah ta’aala dalam keadaan apapun, maka derita dan kesulitan yang ia hadapi sangat mungkin berakhir dan bahkan berubah.
Sebaliknya, orang yang tidak pernah kenal Allah ta’aala dengan sendirinya akan meninggalkan kebiasaan berdo’a dan memohon kepada Allah ta’aala. Ia akan terjatuh pada salah satu dari dua bentuk ekstrimitas. Pertama, ia akan mudah berputus asa. Atau kedua, ia akan lari kepada fihak lain untuk menjadi sandarannya demi merubah keadaan. Padahal begitu ia bersandar kepada sesuatu selain Allah ta’aala –termasuk bersandar kepada dirinya sendiri- maka pada saat itu pulalah Allah ta’aala akan mengabaikan orang itu dan membiarkannya berjalan mengikuti situasi dan kondisi yang tersedia. Sedangkan orang tersebut dinilai sebagai seorang yang mempersekutukan Allah ta’aala dengan yang lain. Berarti orang tersebut telah jatuh ke dalam kategori seorang musyrik…!
“Dan Tuhanmu berfirman, “Berdo`alah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.”
(QS Al-Mu’min 60)
Dan yang tidak kalah pentingnya bahwa seorang muslim tidak boleh pernah berhenti meminta kepadaNya, karena sikap demikian merupakan suatu kesombongan yang akan menjebloskannya ke dalam siksa Allah ta’aala yang pedih. Maka Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam bersabda:

“Barangsiapa tidak berdo’a kepada Allah ta’aala, maka Allah ta’aala murka kepadaNya.” (HR Ahmad 9342)
Saudaraku, janganlah berputus asa dari rahmat Allah ta’aala. Bila Anda merasa taqdir yang Allah ta’aala tentukan bagi hidup Anda tidak memuaskan, maka tengadahkanlah kedua tangan dan berdo’alah kepada Allah ta’aala. Allah ta’aala Maha Mendengar dan Maha Berkuasa untuk mengubah taqdir Anda. Barangkali di antara do’a yang baik untuk diajukan sebagai bentuk harapan agar Allah ta’aala mengubah taqdir ialah sebagai berikut:
Ya Allah, perbaikilah agamaku untukku yang mana ia merupakan penjaga perkaraku. Perbaikilah duniaku yang di dalamnya terdapat kehidupanku. Perbaikilah akhiratku untukku yang di dalamnya terdapat tempat kembaliku. Jadikanlah hidupku sebagai tambahan untukku dalam setiap kebaikan, serta jadikanlah matiku sebagai istirahat untukku dari segala keburukan.” (HR Muslim 4897)

 

KONSULTASI KEISLAMAN BERSAMA USTADZ YAHYA BULETIN AN ANABA EDISI 74


Sesi konsultasi seputar agama bersama ust. Yahya, bagi kaum muslimin yang memiliki Pertanyaan, kritik dan saran, silahkan kirim  SMS  ke 0822 1867 8377


1. Affwan Ustad, kita semua tahu bahwa roda kehidupan didunia terus berputar begitu pula perjalanan hidup seseorang seseorang tidak selamanyamenderita atu bahagia ( Rezki, jodoh, hidup mati) semuanya itu udah digar  iskan Alloh SWT didalam lahul Mahfud, yang ana tanyakan apa semuanya itu bias berubah mohon penjelasaannya? Syukran …..081214annaba
Jawab: Sahabatku pertanyaan yang sangat luar biasa, jawabannya bisa dilihat di Artikel bulletin ini. (Bisakah Manusia Mengubah Taqdir ? ) Jazakkalohu…

2. Ustad aku mau Tanya, apa boleh/hukumnya membacakan surat yasin/serta lainnya di makam orang yang diziarahi, apa ada keterangannya. 2. ketika membaca doa wudhu/masuk wc sebaiknya dikeraskan atau di dalam hati, trim’s ustad …..0856annaba

Jawab: ketika anda akan masuk kamar mandi maka bacalah doa Allahumma inni.........selesai ketika di dalam hendak berwudhu atau mandi janabat sekalipun ucapkanlah bismillah yang hanya terdengar oleh diri anda. wallohu a'lam ketika kita ziarah kubur tidak ada ketentuan harus baca surah yaasin  yang dianjurkan ketika anda masuk gerbang makam anda mengucapkan salam sebagaiman doa ketika mengunjungi kuburan muslim secara umum, kemudian sebelum anda masuk makam mewlepas sandal atau sepatu dan boleh mendoakan secara khusus kepada kuburan orang yang anda tuju dengan doa yang anda pahami bahwa anda sedang mendoakan atau memohonkan ampunan bagi orang yang dikubur tersebut . yang terbaik ambil dari do'a doa yang shohih dari Al Qur'an maupun

3. Pa Ustad saya punya keponakan ibunya meninggal dan ayhnya gak mau ngurus. Saya berniat mau merawatnya, namun ada kekhawatiran saya gak bisa bersabar dalam merawatnya. Jadi khawatir bukannya pahala yang didapat malah dosa yang didapat gimana solusinya? Jazakallahu …..085318annaba

Jawab : Sebaiknya Saudara/i, yang ngurus berusaha sebaik-baiknya karena itu perbuatan mulia. Banyak berdoa dan terus mengingatkan dan mendoakan ayahnya, karena tidak sepatutnya lepas tanggung jawab seperti itu.

4. Assalamualaikum p ust sy mau bertanya bagaimana hukumnya jika kita memakan tumbuhan yang ditanam diatas tanah makam orang meningal ? …..087825annaba

Jawab: Ya Subhat tidak boleh kalau itu tanah wakaf bukan masalah kuburnya.

5. Mau Tanya gini pak ortu saya meninggal (bapa)anak kandung 4 seibu, nah ada 1 anak laki-laki dari hasil pernikahan pertama nah gimana cara pembagian warisan apakah sama dengan anak kandung? …..081381annaba
Jawab: Kalau anak bapak sama saja baik dari pernikahan pertama maupun yang kesekian kalau itu anak bapak berhak sama-sama anda, meskipun gak ngurus kecuali kalau pimdah agama atau membunuh bapaknya maka itu tidak dapat.

6. punten pak bade naros upami pembagian banda sareng sepertos kumaha(warisan) sareng upami 1 perdelapan 8 teh sepertos kumaha contohna pak..hatur nuhun wasalam …..081381annaba
Jawab: dibuledken hela perhetanganna teras di bagi bagi sesuai katangtosana

Bagi kaum muslimin yang memiliki Pertanyaan, kritik dan saran, silahkan kirim  SMS  ke 0822 1867 8377

Back To Top