Sesi konsultasi seputar agama
bersama ust. Yahya, bagi kaum muslimin yang memiliki Pertanyaan, kritik dan
saran, silahkan kirim SMS ke 0822 1867 8377
1. Ust Alhamdulilah saya
mempunyai istri yang sangat cantik yang menjadi masalah karena pekerjaan
kami berpisah, istri dijakarta dan saya dBandung dan belum dikaruniai Anak,
karena Gaji istri lebih besar 3x lipat dari gaji saya beliau berkeinginansaya
berkumpul sama keluarganya sekaligus cari kerja di Jakarta Apakah
saya berhak untuk melarang istri tidak bekerja dan bagaimana bila terjadi
konflik yang luar biasa setelah saya melarangnya, semogabuletin Annaba bisa
membantu dengan jawaban syar’i dan doa Trim’s 0852538annaba
Jawab: Dalam sebuah rumah tangga
seorang suami adalah pemimpin kelak akan dimintai pertanggung jawaban,
jadi seorang suami berhak melarang istrinya sekiranya suami tidak
meridhoinya terlebih lebih ada pelanggaran syari’at dan pekerjaan istrinya
, tetapi tentunya dengan bijaksana dan yang harus umat ketahui
kewajiban pertama mencari nafkah adalah suami adapun istri hanya membantu
saja. Ini bukan berarti saya melarang para istri untuk bekerja. Wallohu
A’lam
2. Ust didalam bulletin Annaba
dsebtkna faktor-faktor penyebab sakitnya hati banyaknya fitnah yang selalu di
bidikan pada hati hati fitrnah syahwat dan syubhat apakah ada hadistnya atau
perkataan ulama sumbernya dari mana? Hamba
Alloh
Jawab: Bismillah wal
hamduliillah ikhwan fillah silahkan antum baca tutas bahasan menejement hatinya,
adapun ungkapan fitnah sahwat dan subhat itu merupakan ungkapan para ulama
!untuk supaya antum lebih jelas silahkan rujuk kitab asli dari tulisan ini
yaituTazkiyatun Nufus oleh Dr. Ahmad Farid dan Amraadlul Qulub wa
syifa’uha karya ibn taimiyyah .kalau tidak salah ada terjemahnya judulnya
penyucian jiwa ad 2 penerbit. pustaka aqwam,solo risalah gusti srbya dan
yang kitab satunya sya lupa, bisa juga antum lihat ktab talbis iblis ibn
jauzi juga ighosatu lahfan ibnul qoyyim
3. Pa Ustadz saya mau Tanya jika
ada 2 keluarga yang berbeda, masing-masing keluarga mempunyai 2 orang
anak, yang satu laki-laki semua katakanlah A dan B dan yang satunya lagi
perempuan semua C dan D. apakah boleh A menikah dengan C dan B dengan D?
jadi kakak dengan kakak adik dengan adik Mohon penjelasannya,Syukran.
08565999annaba
Jawab: Boleh saja karena
setatus adik atau kaka masing masing bukan muhrim pasangannya (suami
istri). yang tidak boleh satu laki laki menikah adik kaka secara
bersamaan ketika keduanya masih hidup !
4. Pak Ustad mau Tanya, semangat
saya kadang membara, sadar dan ingin melakukan suatu hal yang bias dikatakan
positif tapi tubuh ini kadang susah untuk melaksanakan apa mau hati dan
pikiran, pak bagaimana caranya agar apa yang jadi semangat dan kemauan hati kita
dapat direspon oleh tubuh. 08572467annaba
Jawab: Saudara ku silahkan
baca artikel tentang Management
Hati 1, Management
Hati 2, Management
Hati 3
Bagi kaum muslimin yang memiliki
Pertanyaan, kritik dan saran, silahkan kirim SMS ke 0822
1867 8377
Labels:
jawab,
konsultasi,
ust
Thanks for reading KONSULTASI KEISLAMAN BERSAMA USTADZ YAHYA BULETIN AN NABA EDISI 37. Please share...!
0 Comment for "KONSULTASI KEISLAMAN BERSAMA USTADZ YAHYA BULETIN AN NABA EDISI 37"