Blog resmi MASJID BAITURRAHIIM Rt 04 Rw 04 Kel. Ledeng Kec. Cidadap Kota Bandung, blog ini merupakan sarana untuk berbagi informasi dan mempererat tali silaturahmi sesama muslim khususnya jamaah masjid Baiturrahim


Tujuh Puluh Masalah Seputar Puasa


Syaihk Muhammad Shaleh al-Munajid

Segala puji bagi Allah. Kami memuji, meminta pertolongan dan ampunan
kepada-Nya. Dan kami juga meminta perlindungan-Nya dari keburukan
jiwa-jiwa kami serta keburukan perbuatan kami. Siapa yang Allah
tunjuki, tidak ada yang dapat menyesatkannya dan siapa yang
disesatkan-Nya, tidak ada yang dapat menunjukinya.
Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah
semata yang tidak memiliki sekutu, dan aku bersaksi bahwa Muhammad
adalah hamba dan rasul-Nya.
Adapun selanjutnya:
Sesungguhnya Allah telah mengaruniakan hamba-hamba-Nya dengan
musim-musim kebaikan. Pada musim-musim itu kebaikan dilipat gandakan,
dosa-dosa dihapuskan dan derajat diangkat. Yang teragung dari
musim-musim itu adalah bulan Ramadhan, yang telah Allah wajibkan
kepada hamba-Nya berpuasa, untuk memotivasi dan mengarahkan mereka
agar bersyukur atas perintah-Nya.
Karena ibadah ini agung, sudah semestinya kaum muslimin mempelajari
hukum-hukum yang berkenaan dengan bulan puasa ini.
Risalah ini mengandung inti sari dari hukum-hukum puasa, adab-adab dan
sunnah-sunnahnya.
Pengertian puasa
1. Definisi secara bahasa (etimologi): menahan.
Definisi secara syar'i (terminologi): menahan diri dari hal-hal yang
membatalkan puasa sejak terbitnya fajar kedua hingga tenggelam
matahari disertai dengan niat.
Hukum puasa
2. Umat telah Ijma (berkonsensus) bahwa puasa Ramadhan hukumnya fardhu
(wajib). Siapa yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa Ramadhan
tanpa uzur, berarti dia telah melakukan dosa yang sangat besar.




Keutamaan puasa
3. Di antara keutamaan puasa ialah ibadah ini telah Allah khususkan
untuk diri-Nya sendiri dan Dia-lah yang langsung mengganjarnya,
sehingga pahala puasa tak terhitung lipat gandanya, doa orang yang
berpuasa tidak ditolak, orang yang berpuasa memiliki dua kebahagiaan,
puasa memberi syafaat pada pengamalnya di  hari kiamat, bau mulut
orang yang berpuasa lebih baik di sisi Allah daripada bau minyak misk,
puasa adalah tameng dan benteng yang kuat dari api neraka, siapa yang
puasa sehari dijalan Allah, akan Allah jauhkan wajahnya dengan sehari
itu dari api neraka sejauh 70 tahun. Serta di surga ada pintu yang
dinamakan dengan ar-Royyan yang tidak dimasuki selain orang yang
puasa.
Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam. Al-Quran Diturunkan pada
bulan ini, padanya terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan.
Jika masuk bulan Ramadhan dibukalah pintu surga dan ditutuplah pintu
neraka, setan-setan dibelenggu dan puasa di bulan ini menyamai puasa
selama sepuluh bulan.

Di antara faedah puasa
4. Pada puasa terdapat banyak hikmah dan faedah yang kesemuanya
berporos pada takwa. Puasa menundukkan setan, memecah hawa nafsu,
menjaga anggota tubuh, mendidik keinginan untuk menjauhi hawa nafsu
dan kemaksiatan, membiasakan taat pada peraturan, menepati janji dan
mempertunjukkan persatuan umat Islam.

Adab-adab puasa dan sunnah-sunnahnya
5. Ada yang wajib dan ada pula yang mustahab (disukai). Diantaranya:
-    Makan sahur dan mengakhirkannya.
-    Menyegerakan berbuka, sebagaimana sabda Rasulullah -shalallah alaihi
wasalam-,
(( لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ ))
"Manusia senantiasa dalam keadaan baik selama menyegerakan berbuka puasa."
[HR. Al-Bukhari no. 1957, Muslim no.2608, at-Turmudzi no.703]
Nabi shalallahu alaihi wasalam  berbuka dengan buah kurma muda sebelum
shalat magrib, jika tidak ada dengan kurma masak, jika tidak ada
beliau minum beberapa teguk air, dan berkata setelah iftornya:
(( ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ
شَاءَ اللَّهُ  ))
"Hilang rasa dahaga, urat-urat kembali basah dan pahala ditetapkan
dengan kehendak Allah."
[HR. Abu Dawud no.2357, an-Nasai 1/66, al-Hâkim 1/422 dan dihasankan
oleh al-Albani dalam Irwa al-Ghalil]
-    Menjauhi rofast, yaitu perbuatan maksiat.
Di antara yang menghilangkan pahala kebaikan dan mendatangkan
kejelekan adalah menyibukkan diri dengan permainan puzzles (game),
menonton sinetron, film, lomba-lomba, menghadiri majelis sia-sia dan
duduk-duduk (nongkrong) di jalan.
-    Hendaknya tidak memperbanyak makan. Sebagaimana hadits:
(( مَا مَلأَ ابْنُ آدَمَ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ ))
"Tidak ada wadah yang diisi penuh oleh anak Adam yang lebih buruk
daripada perutnya."
[HR. Ahmad 17649]
-    Bersedekah dengan ilmu, harta, kedudukan, tenaga dan akhlak. Nabi
shalallah alaihi wasalam adalah orang yang paling dermawan dengan
kebaikan, terlebih lagi di bulan Ramadhan.

Perkara-perkara yang semestinya dilakukan pada bulan yang agung ini
Mempersiapkan suasana dan diri untuk ibadah, bersegera bertaubat dan
kembali kepada Allah. Merasa bergembira dengan masuknya bulan
Ramadhan, menyempurnakan puasa, khusyuk ketika shalat tarawih, tidak
futur (melemah) pada sepuluh hari pertengahan, berusaha mendapatkan
malam lailatul qodar, bersedekah dan beri'tikaf.
Tidak mengapa mempersiapkan diri dengan masuknya bulan Ramadhan. Nabi
shalallah alaihi wasalam dahulu memberi kabar gembira kepada para
sahabatnya akan datangnya Ramadhan dan memotivasi mereka untuk
bersungguh-sungguh di dalamnya.

Di antara hukum-hukum puasa
6. Dalam ibadah puasa ada puasa yang harus dilakukan secara tatabu'
(berurutan), seperti: pusa Ramadhan, puasa kafarah qotlul khata’
(penebus dosa pembunuhan yang tidak disengaja), puasa kafarah zhihar
(penebus dosa menyerupakan istri dengan ibu), kafarah jima (penebus
dosa berhubungan badan) di siang Ramadhan dan yang lainnya.
Ada pula puasa yang tidak mengharuskan tatabu' (berurutan) seperti
qodho (mengganti) puasa Ramadhan, puasa 10 hari bagi yang berhaji
ketika tidak memiliki hadyi (hewan sembelihan) dan yang lainnya.
7. Puasa tatawu' (sunah) menutupi kekurangan puasa wajib.
8. Terdapat larangan menyendirikan puasa hari Jumat dan hari Sabtu
yang bukan puasa wajib. Dilarang juga berpuasa sebulan penuh di luar
Ramadhan dan puasa wishol (menyambung puasa pada malam harinya).
Diharamkan puasa pada dua hari raya dan hari tasyrik ( tanggal 11-13
Zulhijah, kecuali bagi jamaah haji yang tidak memiliki hewan
sembelihan untuk bayar hadyu -pent).

Penetapan masuknya bulan Ramadhan
9. Masuknya bulan Ramadhan ditetapkan dengan melihat hilal (bulan
baru) atau menyempurnakan bilangan hari di bulan Syaban menjadi 30
hari. Adapun menentukan masuknya bulan dengan hisab (penghitungan)
tidaklah sunah.

Siapa yang diwajibkan berpuasa?
10. Puasa diwajibkan atas setiap muslim, balig, berakal, mukim, mampu,
tidak terdapat penghalang seperti haid dan nifas (bagi wanita).
11. Anak kecil yang berumur 7 tahun diperintahkan jika mampu. Sebagian
ulama menyebutkan bahwa yang berumur lebih dari sepuluh tahun dipukul
jika meninggalkannya sebagaimana halnya shalat.
12. Jika orang kafir masuk Islam, anak kecil menjadi balig, orang gila
sembuh di siang Ramadhan, mereka diharuskan menahan diri dari apa-apa
yang membatalkan puasa sampai matahari tenggelam, tetapi tidak
diharuskan mengganti puasa hari itu dan hari-hari sebelumnya.
13. Orang gila tidak diwajibkan berpuasa. Jika sesekali sadar kemudian
kumat lagi, dia harus berpuasa saat sadarnya, sama halnya dengan orang
yang pingsan.
14. Siapa yang meninggal di pertengahan bulan Ramadhan, tidak ada
kewajiban baginya atau keluarganya memuasai sisa hari setelahnya.
15. Siapa yang tidak tahu hukum wajibnya puasa Ramadhan, atau tidak
tahu haramnya makan atau berjima (bersetubuh) di siang Ramadhan,
Jumhur Ulama (kebanyakan ulama) menganggapnya sebagai uzur, itu pun
bila sebab kebodohan/ketidaktahuannya memang dapat dimaklumi (tinggal
di pedalaman misalnya–pent). Adapun orang yang tinggal di
tengah-tengah kaum muslimin dan sangat mungkin baginya bertanya dan
belajar, maka tidak ada uzur baginya.

Puasa musafir (orang yang bepergian)
16. Syarat untuk dapat berbuka puasa ketika safar (bepergian) adalah
perjalanannya haruslah perjalanan jauh atau urf (dinilai oleh keumuman
masyarakatnya sebagai safar) dan telah melampaui negerinya serta
bangunan-bangunannya. Safarnya pun bukan safar maksiat (menurut Jumhur
Ulama) dan bukan memaksudkan muslihat untuk tidak puasa.
17. Orang yang sedang safar (bepergian), boleh berbuka dengan
kesepakatan umat. Baik ia mampu berpuasa ataupun tidak. Baik puasa
memberatkan baginya ataupun tidak.
18. Siapa yang berazam ingin bersafar pada bulan Ramadhan, tidak boleh
berniat untuk berbuka hingga mulai bersafar. Tidak pula berbuka
(membatalkan puasanya) kecuali setelah keluar atau meninggalkan
bangunan-bangunan kampungnya.
19. Jika matahari tenggelam dan berbuka di daratan, kemudian pesawat
lepas landas (take off) sehingga melihat matahari, dia tidak
diharuskan imsak (berpuasa), karena dia telah menyempurnakan puasanya
hari itu.
20. Siapa yang sampai ke suatu negeri dan berniat tinggal di tempat
itu lebih dari 4 hari, wajib baginya berpuasa menurut Jumhur Ulama.
21. Siapa yang memulai puasa dan dia mukim, kemudian bersafar di siang
hari, boleh baginya berbuka.
22. Boleh berbuka bagi mereka yang kebiasaannya melakukan perjalanan
jika memiliki negeri yang dijadikan tempat tinggal tetap, seperti:
petugas pos, supir mobil sewa, awak pesawat dan  para pegawai.
Sekalipun safar (perjalanan) mereka setiap hari. Wajib bagi mereka
mengqodho (mengganti puasa yang ditinggal). Demikian pula para pelaut
yang memiliki tempat tinggal di darat.
23. Jika musafir tiba di tempat tujuan siang hari, lebih terjaga jika
dia imsak (menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang
ketika berpuasa) sebagai penghormatan terhadap bulan Ramadhan. Tetapi
wajib baginya mengqodho (mengganti), baik ia imsak ataupun tidak.
24. Jika mulai puasa di negerinya, kemudian bersafar ke negeri lain
yang puasanya dimulai sebelum atau sesudahnya, maka hukumnya mengikuti
negeri yang dia datangi.

Puasa orang yang sakit
25. Setiap penyakit yang menyebabkan seseorang keluar dari batas sehat
boleh berbuka puasa. Adapun sesuatu yang ringan seperti pilek atau
sakit kepala, tidak boleh berbuka karenanya. Jika menurut dokter atau
dia mengetahui dan amat yakin jika berpuasa justru akan menyebabkan
sakit atau memperparah penyakitnya atau menunda kesembuhan
penyakitnya, boleh baginya berbuka, bahkan makruh baginya berpuasa
26. Jika puasa dapat menyebabkan pingsan, boleh berbuka dan wajib
menggantinya. Jika tersadar sebelum matahari tenggelam atau
setelahnya, maka puasanya sah jika pagi harinya dia berpuasa. Jika
pingsannya sejak fajar sampai magrib, Jumhur Ulama berpendapat
puasanya tidak sah. Sedangkan qodho (mengganti puasa) bagi yang
pingsan, menurut Jumhur Ulama adalah wajib, sekalipun pingsannya
berlangsung lama.
27. Bila lapar dan haus yang sangat membuatnya kelelahan dan
dikhawatirkan dapat membinasakan atau merusak indranya secara yakin,
bukan wahm (dugaan), maka boleh berbuka, dan ia harus mengganti
puasanya. Pekerja berat tidak boleh berbuka, kecuali jika puasa
memudaratkan aktifitasnya dan dikhawatirkan akan membahayakan dirinya,
ia boleh berbuka dan mengganti puasanya. Ujian sekolah bukanlah uzur
yang dibolehkan untuk berbuka.
28. Penyakit yang dapat sembuh, ditunggu kesembuhannya kemudian
mengqhodo (mengganti puasanya). Tidak boleh diganti dengan ith'âm
(memberi makan). Bila penyakitnya kronis dan sulit sembuh, demikian
pula orang tua yang sudah lemah, mengganti puasanya dengan memberi
makan orang miskin setiap harinya  setengah sho' (kurang lebih 1-1,5
kg ) dari makanan pokok negerinya.
29. Siapa yang sakit kemudian sembuh dan mampu berpuasa tetapi tidak
mengqodho (mengganti puasa yang tertinggal semasa sakit) hingga
meninggal dunia,  menggantinya dengan memberi makan satu orang miskin
dari hari yang tidak dipuasainya yang dikeluarkan dari hartanya. Jika
salah seorang dari keluarganya berkenan berpuasa untuknya hal itu sah.

Puasa orang tua, lemah dan pikun
30. Orang tua yang sudah hilang kekuatannya tidak diharuskan berpuasa.
Ia boleh berbuka jika puasa membebani dan memberatkannya. Adapun yang
sudah  tidak bisa membedakan dan sampai pada batasan pikun, tidak
wajib baginya atau keluarganya sesuatu pun karena sudah tidak ada
kewajiban atasnya.
31. Siapa yang memerangi dan mengepung musuh di negerinya dan puasa
membuatnya lemah dalam berperang, boleh baginya berbuka sekalipun
tanpa safar. Jika berbuka dibutuhkan sebelum perang, dia boleh
berbuka.
32. Jika sebab berbukanya lahiriah, seperti sakit, tidak mengapa
berbuka terang-terangan. Siapa yang sebab berbukanya tidak lahiriah
seperti haid, yang utama baginya berbuka dengan tidak terang-terangan,
menghindari tuduhan/prasangka.



Niat puasa
33. Disyaratkan niat dalam puasa fardhu. Demikian pula puasa wajib,
seperti: qodho (mengganti) dan kafarah (penebusan dosa). Niat boleh
dilakukan di bagian malam manapun sekalipun sesaat sebelum fajar.
Niatnya adalah mengazamkan hati untuk berbuat. Adapun melafalkannya
adalah bid'ah. Orang yang berpuasa Ramadhan tidak butuh memperbaharui
niat di setiap malam dari malam-malam Ramadhan. Cukup meniatkannya
ketika masuk awal bulan.
34. Nafilah mutlak (sunah yang tidak terikat waktunya) tidak
disyaratkan niat di malam harinya. Sedangkan nafilah mu'ayyan (sunah
yang terikat waktunya) yang lebih hati-hati meniatkannya sejak malam
hari.
35. Siapa yang disyari'atkan untuk berpuasa wajib seperti qodho, nazar
dan kafarah haruslah menyempurnakannya. Tidak boleh berbuka tanpa
uzur. Adapun puasa nafilah/sunah, pengamalnya memerintah dirinya
sendiri, jika berkehendak dapat berpuasa atau berbuka, sekalipun tanpa
uzur.
36. Bagi seseorang yang tidak tahu akan masuknya bulan Ramadhan
kecuali setelah terbit fajar, diharuskan imsak (menahan diri dari
apa-apa yang membatalkan puasa) di hari itu. Dia harus mengqodho
(mengganti) menurut Jumhur Ulama).
37. Orang yang di penjara atau dalam tahanan, jika menyaksikan
masuknya bulan Ramadhan atau mengetahui dari pemberitaan orang yang
tepercaya, wajib atasnya berpuasa. Jika tidak, dia boleh berijtihad
untuk dirinya sendiri (menentukan awal bulan Ramadhan) dan beramal
dengan perkiraan kuatnya.

Ifthor (berbuka) dan imsak (menahan)
38. Jika seluruh lingkaran matahari telah tenggelam, orang yang puasa
berbuka. Jangan pedulikan akan adanya cahaya merah yang tersisa di
langit.
39. Jika terbit fajar, wajib bagi orang yang berpuasa untuk imsak
(menahan) seketika itu juga, sama saja apakah ia telah mendengar azan
ataupun tidak. Adapun berhati-hati dengan imsak (menahan) sebelum
fajar dalam waktu tertentu seperti 10 menit atau yang sepertinya itu
adalah bid'ah.
40. Negeri yang malam dan siangnya 24 jam, bagi kaum muslimin di sana
wajib untuk berpuasa sekalipun siangnya panjang.




Pembatal puasa
41. Pembatal puasa (selain haid dan nifas) tidaklah membatalkan
kecuali dengan 3 syarat:
Dia melakukannya dengan pengetahuan bukan karena jahil, ingat dan
tidak lupa, sadar dan tidak terpaksa atau dipaksa.
Di antara pembatal itu adalah: jima (bersetubuh), menyengaja muntah,
haid/nifas, dibekam, makan dan minum.
42. Di antara pembatal puasa ada yang semakna dengan makan dan minum,
seperti: obat-obatan dan tablet melalui oral (mulut), injeksi/infus
makanan dan transfusi darah.
Sedangkan suntikan yang tidak mengandung unsur makanan dan minuman,
hanya sekedar pengobatan, tidaklah membatalkan pusa. Cuci darah tidak
membatalkan puasa. Pendapat kuat mengenai suntik biasa, tetes mata dan
telinga, cabut gigi dan pengobatan luka, semua itu tidaklah
membatalkan. Spray penyakit asma juga tidak membatalkan. Periksa darah
tidak membatalkan puasa. Obat kumur tidak membatalkan puasa selama
tidak ditelan. Pembiusan ketika pengobatan gigi dan rasanya masuk
sampai ditenggorokan tidak membatalkan puasanya.
43. Siapa yang sengaja makan atau minum pada siang Ramadhan tanpa
uzur, maka dia telah melakukan dosa besar. Wajib bertobat dan
mengganti puasanya.
44. Jika lupa makan atau minum, hendaknya meneruskan puasanya, karena
sesungguhnya Allahlah yang telah memberinya makan dan minum. Jika
melihat orang lain yang makan dan minum karena lupa hendaklah
mengingatkannya.
45. Jika dia perlu berbuka demi menolong orang yang dalam bahaya,
boleh baginya berbuka dan mengganti puasanya.
46. Siapa yang diwajibkan berpuasa, kemudian berjima (bersetubuh) di
siang Ramadhan dengan sengaja dan sadar, maka dia telah merusak
puasanya, wajib bertobat dan menyempurnakan puasanya hari itu. Dia
juga harus mengqodho dan menunaikan kafarah mugholazoh . Demikian juga
yang melakukan zina, sodomi, atau bersetubuh dengan hewan.
47. Siapa yang hendak berjima (bersetubuh) dengan istrinya dengan
terlebih dahulu membatalkan puasanya dengan makan, maka maksiatnya
lebih besar. Dia telah melecehkan kesucian bulan dua kali, dengan
makan dan bersetubuh. Menunaikan kafarah mugholazoh lebih ditekankan.
48. Bagi yang berpuasa, boleh mencium, bersentuhan, berpelukan,
memegang dan memandang kepada istri atau hamba sayahanya jika dapat
mengontrol dirinya. Tetapi jika dia tipe yang cepat naik syahwat dan
tidak dapat mengendalikan diri, tidak boleh melakukannya.
49. Jika sedang berjima (bersetubuh) kemudian terbit fajar, wajib
baginya berhenti. Puasanya sah sekalipun keluar mani setelahnya. Jika
dia melanjutkannya hingga fajar telah terbit, dia telah berbuka dan
atasnya bertaubat, mengganti puasanya dan menunaikan kafarah
mugholazoh (puasa 40 hari berturut-turut).
50. Jika masuk subuh dan dia bangun dalam keadaan junub, hal itu tidak
merusak puasanya. Boleh mengakhirkan mandi junub, haid dan nifas
setelah terbit fajar. Dia harus bersegera mandi semata karena untuk
melakukan shalat.
51. Jika orang yang puasa tidur kemudian mimpi basah, maka puasanya
tidak batal dan tetap menyelesaikan puasanya.
52. Siapa yang istimna (onani) di siang Ramadhan dengan sesuatu yang
mungkin baginya untuk tidak melakukannya, seperti memegang dan
mengulang-ulang pandangan, haruslah bertaubat kepada Allah dan
berimsak (menahan) sisa hari itu dan menggantinya di hari lain.
53. Siapa yang tiba-tiba muntah tidak harus mengganti puasanya. Siapa
yang sengaja muntah hendaknya mengganti puasanya. Jika muncul mual
seolah akan muntah tetapi kemudian kembali normal secara sendirinya,
puasanya tidak batal. Adapun ludah dan dahak jika menelannya sebelum
sampai kemulutnya, puasanya tidak batal, tetapi jika dia menelannya
setelah sampai di mulutnya maka puasanya batal. Makruh mencicipi
makanan tanpa hajah.
54. Bersiwak (membersihkan mulut dengan kayu siwak) disunahkan bagi
orang yang puasa sepanjang hari.
55. Apa yang terjadi pada orang yang puasa, seperti luka, mimisan,
masuk ke air, adanya rasa bensin di tenggorokkan karena mencium baunya
tanpa sengaja, tidaklah membatalkan puasa.  Turunnya tetes mata ke
tenggorokan, memakai minyak rambut, memulas kulit dengan hana dan
mendapatkan cita rasa baunya di tenggorokan tidaklah mengapa. Tidak
batal puasa karena memakai hinna (pacar kuku), celak, dan minyak
rambut. Demikian pula penggunaan krim pelembab kulit. Tidak mengapa
mencium bau minyak wangi dan bukhur (wewangian yang dibakar), akan
tetapi berhati-hati dari sampainya asap ke tenggorokan.
56. Untuk kehati-hatian bagi orang yang puasa adalah tidak berbekam.
Khilaf (beda pendapat) dalam hal ini cukup kuat.
57. Rokok termasuk pembatal puasa. Ia bukanlah sesuatu yang dapat
dijadikan uzur untuk tidak berpuasa.
58. Berendam di air dan memakai pakaian basah untuk mendinginkan tubuh
tidak mengapa bagi yang berpuasa.
59. Jika makan, minum atau jima (bersetubuh) dengan sangkaan masih
malam, lalu sadar bahwa fajar sudah terbit, tidak ada apa-apa baginya.

60. Jika berbuka dengan sangkaan matahari telah tenggelam padahal
belum, haruslah mengqodho (mengganti) menurut Jumhur Ulama (kebanyakan
ulama).
61. Jika terbit fajar sedang di mulutnya masih ada makanan atau
minuman, para ahli fikih telah sepakat untuk mengeluarkannya dan sah
puasanya.

Hukum berpuasa bagi wanita
62. Anak perempuan yang baru baligh tetapi karena malu tidak berpuasa,
baginya taubat, mengganti hari yang terlewati dan memberi makan satu
orang miskin setiap harinya sebagai kafarah (penebus dosa) jika belum
menggantinya hingga tiba Ramadhan berikutnya. Sama halnya dengan hukum
wanita yang tetap berpuasa ketika haid karena malu dan tidak mengganti
puasanya.
63. Istri tidak boleh berpuasa –selain Ramadhan- ketika suaminya ada
bersamanya, kecuali suaminya mengizinkan. Jika suaminya sedang
bersafar tidak mengapa.
64. Wanita haid jika melihat lendir putih –cairan putih yang keluar
dari rahim seusai haid- ini diketahui oleh wanita, berarti dia telah
bersih. Hendaknya meniatkan puasa pada malamnya dan berpuasa
setelahnya. Jika masih belum bersih pada waktunya, diperiksa dengan
diusap dengan kapas atau yang sepertinya, jika bersih hendaknya
berpuasa. Wanita haid atau nifas jika darahnya berhenti pada malam
hari kemudian berniat puasa tetapi belum mandi hingga terbit fajar,
menurut mazhab seluruh ulama puasanya sah.
65. Wanita yang tahu bahwa haidnya akan datang esok hari, hendaknya
tetap terus dalam niat puasanya dan tidak berbuka sampai mendapatkan
darah.
66. Yang utama bagi wanita haid adalah tetap pada tabiatnya dan ridha
dengan apa yang telah Allah gariskan atasnya. Hendaknya tidak memakai
apa-apa yang mencegah haid.
67. Jika wanita hamil mengalami persalinan dan janinnya sudah
berbentuk, maka ia nifas dan tidak berpuasa. Jika janinnya belum
berbentuk, itu adalah mustahadhah (darah penyakit), atasnya berpuasa
jika mampu.
Wanita nifas jika sudah bersih sebelum 40 hari, berpuasa dan mandi
untuk shalat. Jika melebihi 40 hari hendaknya meniatkan puasa dan
mandi. Darah yang masih keluar setelah 40 hari dianggap istihadhah
(darah penyakit).
68. Darah istihadhah (darah penyakit) tidak berpengaruh pada keabsahan puasa.
69. Pendapat yang kuat adalah mengkiaskan wanita hamil dan menyusui
dengan orang sakit; boleh berbuka dan tidak ada kewajiban atasnya
selain qodho (mengganti). Sama saja apakah khawatir akan dirinya atau
anaknya.
70. Wanita yang wajib berpuasa, jika disetubuhi oleh suaminya pada
siang Ramadhan dengan keridhaannya, maka hukumnya sama seperti hukum
suaminya. Adapun jika dipaksa, atasnya berusaha menolak dan tidak ada
kafarah baginya.

Penutup, inilah yang dapat disampaikan dari masalah-masalah puasa.
Saya meminta kepada Allah untuk membantu kita agar senantiasa
mengingat, bersyukur dan beribadah kepada-Nya dengan baik. Semoga
Allah menutup untuk kita bulan Ramadhan dengan pengampunan dan
pembebasan dari api neraka.
Salawat dan salam tercurah kepada Nabi kita, Muhammad, keluarganya dan
pada sahabatnya.
Labels: materi

Thanks for reading Tujuh Puluh Masalah Seputar Puasa. Please share...!

0 Comment for "Tujuh Puluh Masalah Seputar Puasa"

Back To Top