Blog resmi MASJID BAITURRAHIIM Rt 04 Rw 04 Kel. Ledeng Kec. Cidadap Kota Bandung, blog ini merupakan sarana untuk berbagi informasi dan mempererat tali silaturahmi sesama muslim khususnya jamaah masjid Baiturrahim


KONSULTASI KEISLAMAN BERSAMA USTADZ YAHYA BULETIN AN NABA EDISI 34


Sesi konsultasi seputar agama bersama ust. Yahya, bagi kaum muslimin yang memiliki Pertanyaan, kritik dan saran, silahkan kirim  SMS  ke 0822 1867 8377


Ust saya seorang akhwat sudah menikah 1 tahun ,tapi saya tidak pernah diberi nafkah batin. Suami saya tidak pernah melakukan sebagaimana layaknya sepasang suami istri, a. apakah dengan keadaan ini saya punya hak untuk menggugat agar dia menjatuhkan talaq, b. bagaimana hukumnya kalau saya memohon pisah darinya mengingat saya masih gadis sedang saya ingin punya keturunan. Ust sebelumnya mohon maaf atas kelancangan saya dan terima kasih penjelasan dan solusinya yang terbaik . 0811219annaba

Jawab: Bismillah wal hamdulillah washolaatu wasalamu ala rosulillah waba’du , saudari semoga senantiasa dirahmati Alloh , sebelumnya saya ringkaskan tujuan dari pernikahan dalam islam yaitu:
  1. Mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam
  2. Menyempurnakan sebagian dien seseorang
  3. Mendapatkan ketentraman, d.cinta dan kasih saying
  4. Menjaga pandangan mata dan memelihara kehormatan
  5. Membentuk generasi muslim yang berkualitas.g.Melestarikan kehidupan manusia agar tidak punah dll
Rumah tangga sakinah adalah rumah tangga yang dibangun atas dasar cinta dan takwa kepada Allah Ta'ala, saling menghormati, menghargai dan pengertian dari semua pihak. Apabila ada problem atau masalah maka diselesaikan dengan sabar dan tanpa emosi serta tidak mudah mengeluarkan kata-kata cerai. Apalah artinya harta bagi seorang isteri jika ternyata kebutuhan bathiniahnya tidak terpenuhi? Demikian pula apalah artinya kecantikan, keayuan dan kemolekan isteri jika ia dingin saja dalam berhubungan badan (jima’) dengan suaminya? Suami isteri harus menyadari akan hal ini.  Seorang isteri harus selalu siap melayani suaminya untuk mencapai kepuasan, demikian pula seorang suami harus selalu berusaha memberi kepuasan kepada isterinya. Akhirnya berbahagialah keduanya dalam jalinan cinta yang harmonis dan diridlai oleh Allah Ta'ala.

Semoga Allah Ta'ala memberikan kepada kita semua rumah tangga sakinah, yang penuh dengan mawaddah dan rahmah, rumah tangga yang “Baitiy jannatiy” Rumahku adalah sorgaku. Amien ya Robbal ‘alamin. Kembali kepada pertanyaan saudari boleh dan tidak ! yang saudari harus lakukan mencari penyebabnya dahulu mungkin suaminya punya penyakit atau hal lainnya, meskipun boleh saja ketika hak hak seorang istri,baik lahir maupun batin tidak dipenuhi oleh suaminya maka ia (istri) menuntut cerai kepengadilan agama dan ini di bolehkan oleh syari’at. Wallohu A’lam

Bagi kaum muslimin yang memiliki Pertanyaan, kritik dan saran, silahkan kirim  SMS  ke 0822 1867 8377

Labels: konsultasi

Thanks for reading KONSULTASI KEISLAMAN BERSAMA USTADZ YAHYA BULETIN AN NABA EDISI 34. Please share...!

4 Comment for "KONSULTASI KEISLAMAN BERSAMA USTADZ YAHYA BULETIN AN NABA EDISI 34"

ass,...
ust,...kok acara tahsinnya nggak ada mustaminya,...kenapa?

usdt, mohon maaf talim subuh di masjid baiturrahim ledeng kok materinya cuman fikih,....kalo boleh saran tambah warna materi lainnya,.....

oh ya maaf waktu itu ustadnya lagi ada keprluan ngedadak, untuk sementara di liburkan dulu....

Back To Top