Oleh ustad yahya
Tetangga itu ada tiga macam :
Tetangga yang muslim yang masih kerabat, ia mempunyai tiga hak: Hak-hak Islam, Hak-hak kekerabatan dan hak-hak tetangga
Tetangga yang muslim, ia mempunyai dua hak: Hak-hak Islam, Hak-hak tetangga
Tetangga yang kafir, ia mempunyai satu hak, yaitu: Hak-hak tetangga
Sesungguhnya mengganggu ketentraman tetangga termasuk dosa besar yang diancam dengan neraka. Rasulullah saw pernah ditanya, "Wahai Rasulullah, fulanah itu senantiasa shalat malam dan puasa disiang harinya, akan tetapi ia mengganggu tetangganya dengan lidahnya." Maka beliau bersabda, "Tidak ada kebaikan padanya, ia dineraka." (HR. Al Hakim, Ibnu Hibban, Ahmad dan Bazzar)
Dewasa ini, banyak hak-hak tetangga yang diabaikan padahal Islam sangat menghormati hak-hak tetangga. Hal itu karena Islam menghendaki terciptanya ketentraman, keamanan dan terlindunginya masyarakat dari semua bentuk kedzaliman. Nabi saw pernah bersabda, "Demi Allah tidaklah beriman, Demi Allah tidaklah beriman." Sahabat bertanya, "Siapa wahai Rasulullah?" beliau bersabda, "Siapa yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya." (HR. Bukhari, Muslim). Beliau juga bersabda," Tidak akan masuk surga siapa yang tidak membuat tetangganya merasa aman dari gangguannya." (HR. Muslim)
Beberapa Contoh dari Salafus Shalih:
Ibnu Umar ra memiliki tetangga yang Yahudi, setiap kali dia menyembelih kambing dia berkata, "Berikan sebagian darinya untuk tetangga kita yang Yahudi itu. Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, "Jibril senantiasa berpesan kepadaku tentang tetangga sampai-sampai aku mengira bahwa tetangga itu akan meninggalkan warisan (untuk tetangganya)." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan ia berkata Hasan Shahih)
tersebut sampai menjelang akhir hayatnya tersebut sampai menjelang akhir hayatnya, ketika ajalnya hampir datang tetangganya yang majusi itu menjenguknya. Dan ketika ia melihat bahwa air limbahnya mengalir ke rumah Sahal selama ini, maka ia berkata, "Wahai Syaikh, engkau perlakukan aku sebaik ini dalam rentang waktu yang panjang padahal aku berada di atas kekufuran? Ulurkanlah tanganmu karena sesungguhnya aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah." Tak lama kemudian Sahal pun wafat.
Jika demikian sikap salafussoleh terhadap tetangganya yang kafir maka bagaimana halnya dengan tetangganya yang Muslim ?
Beberapa Contoh Hak-Hak Tetangga
1. Tidak mengganggunya baik dengan ucapan atau perbuatan atau bunyi-bunyian radio/tape yang keras.
2. Memberinya makan jika kita tahu dia kelaparan dan tidak punya bahan makanan. Rasulullah saw bersabda, "Tidaklah beriman siapa yang bermalam dalam keadaan kenyang sementara tetangganya lapar dan dia tahu."
3. mengucapkan selamat /tahni'ah jika dia mendapat kenikmatan
4. menyabarkannya jika dia mendapat musibah
5. membantunya jika dia butuh bantuan.
6. menjenguknya jika dia sakit.
7. mengiringkan jenazahnya jika ia meninggal.
8. menjaga kehormatan tetangganya
Sahabatku saudaraku….yang di muliakan Alloh, Anjuran untuk menghormati tetangga, tentu maknanya amat luas. Menghormati berarti juga tidak menyakiti hatinya, selalu berwajah manis pada tetangga, tidak menceritakan aib tetangga kita, tidak menghina dan melecehkannya, dan tentu juga tidak menelantarkannya jika dia benar-benar butuh pertolongan kita. Rasululullah saw misalnya, melarang kita berbuat gibah(menjelek-jelekkan kehormatan) pada tetangga kita. Seorang sahabat bertanyapada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, apakah gibah itu?" Beliaumenjawab; "Engkau menyebut sesuatu yang tidak disukai dari saudaramu." (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).
0 Comment for "HAQ-HAQ TETANGGA buletin annaba edisi 72 "