Blog resmi MASJID BAITURRAHIIM Rt 04 Rw 04 Kel. Ledeng Kec. Cidadap Kota Bandung, blog ini merupakan sarana untuk berbagi informasi dan mempererat tali silaturahmi sesama muslim khususnya jamaah masjid Baiturrahim


KONSULTASI KEISLAMAN BERSAMA USTADZ YAHYA BULETIN AN NABA EDISI 56


Sesi konsultasi seputar agama bersama ust. Yahya, bagi kaum muslimin yang memiliki Pertanyaan, kritik dan saran, silahkan kirim  SMS  ke 0822 1867 8377


1. Pa Ustaz mau nanya, saya punya teman dia berjanji kepada Alloh tidak akan melakukan sesuatu hal dan ternyata tidak dapat ditepati itukan kafaratnya harus berpuasa 3 hari berturut-turut? terus kalau sudah berpuasa, apa janjinya masih berlaku?syukran 08785annaba

Jawab:  Bismillah walhamdulillah washolaatu wassalamu ala rosulillah wa badu2.  setiap janji adalah hutang yang harus di lunasi baik ke Allah SWT maupun kepada sesama mahluq kiparatnya hanya dengan memenuhi janji  tersebut adapun masalah kafarah yang antum sebutkan adalah dalam masalah sumpah , yaitu Sumpah yang dilakukan dengan sepenuh hati dan niat yang sungguh-sungguh, kemudian dia melanggar sumpah tersebut, maka ia
dikenakan kafarah (denda). Adapun kafarahnya adalah membebaskan budak yang beriman atau memberi makan 10 orang miskin masing-masing satu kali makan dengan makanan yang mengenyangkan dan makanan tersebut harus sama dengan apa yang ia makan sehari-hari atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin dengan pakain yang kualitasnya sama dengan pakaian yang ia pakai sehari-hari. Namun, jika tidak mampu
melaksanakan dari ketiga di atas, maka kafarahnya diganti dengan berpuasa 3 hari. Lihat Qs. Al Maidah : 89

2. Afwan Ustad, ada fatwa dari suatu partai bahwa membeli PNS guru diperbolehkan dengan alasan dakwah dan daripada dibeli oleh orang yang tidak jelas maka lebih baik dibeli oleh kader dakwah,bagaimana menurut pendapat ustad? apakah tetap termasuk nyogokatau lebih kemaslahat. syukran atas penjelasannya..081321annaba

Jawab: Risywah menurut bahasa berarti: “pemberian yang diberikan  seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan kehendaknya.” (al-Misbah al-Munir/al Fayumi, al-Muhalla/Ibnu Hazm). Atau “pemberian yang diberikan kepada seseorang agar mendapatkan kepentingan tertentu” (lisanul Arab, dan mu’jam wasith). Sedangkan menurut istilah risywah berarti: “pemberian yang bertujuan membatalkan yang benar atau untuk menguatkan dan memenangkan yang salah.” (At-Ta’rifat/aljurjani 148).

Berdasarkan definisi di atas, bisa disimpulkan bahwa suatu tindakan dinamakan risywah jika memenuhi unsur-unsur berikut:

a. Adanya athiyyah (pemberian)

b. Ada niat Istimalah (menarik simpati orang lain)

c. Bertujuan:

  • Ibtholul haq (membatalkan yang haq)
  • Ihqaqul bathil (merealisasikan kebathilan)
  • al mahsubiyah bighoiri haq (mencari keberpihakan yang tidak dibenarkan)
  • al hushul alal manafi’ (mendapatkan kepentingan yang bukan menjadi haknya)
  • al hukmu lahu (memenangkan perkaranya)
Dari definisi di atas ada dua sisi yang saling terkait dalam masalah risywah; Ar-Rasyi (penyuap) dan Al-Murtasyi (penerima suap), yang dua-duanya sama-sama diharamkan dalam Islam menurut kesepakatan para ulama, bahkan perbuatan tersebut dikategorikan dalam kelompok dosa besar. Sebagaimana yang telah diisyaratkan beberapa nash Al-Qur’an dan Sunnah Nabawiyah berikut ini:

a. Firman Allah ta’ala:

”Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS Al Baqarah 188)

b. Firman Allah ta’ala:

”Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram” (QS Al Maidah 42). Imam al-Hasan dan Said bin Jubair menginterpretasikan ‘akkaaluna lissuhti’ dengan risywah. Jadi risywah (suap) identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah SWT

c. Rasulullah SAW bersabda:

 “Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap” (HR Khamsah kecuali an-Nasa’i dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi).

Nabi Muhammad SAW bersabda:

 “Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (as-suht) nerakalah yang paling layak untuknya.” Mereka bertanya: “Ya Rasulullah, apa barang haram (as-suht) yang dimaksud?”, “Suap dalam perkara hukum” (Al-Qurthubi 1/ 1708)

Ayat dan hadits di atas menjelaskan secara tegas tentang diharamkannya mencari suap, menyuap dan menerima suap. Begitu juga menjadi mediator antara penyuap dan yang disuap. Pada prinsipnya risywah itu hukumnya haram karena termasuk memakan harta dengan cara yang tidak dibenarkan. Hanya saja mayoritas ulama membolehkan ‘Risywah’ (penyuapan) yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan haknya dan atau untuk mencegah kezhaliman orang lain. Dan dosanya tetap ditanggung oleh orang yang menerima suap (al-murtasyi) (Kasyful Qina’ 6/316, Nihayatul Muhtaj 8/243, al-Qurtubi 6/183, Ibnu Abidin 4/304, al-Muhalla 8/118, Matalib Ulin Nuha 6/479).

Bagi kaum muslimin yang memiliki Pertanyaan, kritik dan saran, silahkan kirim  SMS  ke 0822 1867 8377


Labels: konsultasi

Thanks for reading KONSULTASI KEISLAMAN BERSAMA USTADZ YAHYA BULETIN AN NABA EDISI 56. Please share...!

0 Comment for "KONSULTASI KEISLAMAN BERSAMA USTADZ YAHYA BULETIN AN NABA EDISI 56"

Back To Top