Sesi konsultasi seputar agama
bersama ust. Yahya, bagi kaum muslimin yang memiliki Pertanyaan, kritik dan
saran, silahkan kirim SMS ke 0822 1867 8377
1. Pa Ustaz mau nanya, saya punya
teman dia berjanji kepada Alloh tidak akan melakukan sesuatu hal dan ternyata
tidak dapat ditepati itukan kafaratnya harus berpuasa 3 hari berturut-turut?
terus kalau sudah berpuasa, apa janjinya masih berlaku?syukran 08785annaba
Jawab: Bismillah
walhamdulillah washolaatu wassalamu ala rosulillah wa badu2. setiap
janji adalah hutang yang harus di lunasi baik ke Allah SWT maupun kepada sesama
mahluq kiparatnya hanya dengan memenuhi janji tersebut adapun
masalah kafarah yang antum sebutkan adalah dalam masalah sumpah , yaitu Sumpah
yang dilakukan dengan sepenuh hati dan niat yang sungguh-sungguh, kemudian dia
melanggar sumpah tersebut, maka ia
dikenakan kafarah (denda). Adapun kafarahnya adalah membebaskan budak
yang beriman atau memberi makan 10 orang miskin masing-masing satu kali makan
dengan makanan yang mengenyangkan dan makanan tersebut harus sama dengan apa
yang ia makan sehari-hari atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin dengan
pakain yang kualitasnya sama dengan pakaian yang ia pakai sehari-hari. Namun,
jika tidak mampu
melaksanakan dari ketiga di atas, maka kafarahnya diganti dengan
berpuasa 3 hari. Lihat Qs. Al Maidah : 89
2. Afwan Ustad, ada fatwa dari
suatu partai bahwa membeli PNS guru diperbolehkan dengan alasan dakwah dan
daripada dibeli oleh orang yang tidak jelas maka lebih baik dibeli oleh kader
dakwah,bagaimana menurut pendapat ustad? apakah tetap termasuk nyogokatau lebih
kemaslahat. syukran atas penjelasannya..081321annaba
Jawab: Risywah menurut
bahasa berarti: “pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim
atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan
atau untuk mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan kehendaknya.” (al-Misbah
al-Munir/al Fayumi, al-Muhalla/Ibnu Hazm). Atau “pemberian yang diberikan
kepada seseorang agar mendapatkan kepentingan tertentu” (lisanul Arab, dan
mu’jam wasith). Sedangkan menurut istilah risywah berarti: “pemberian yang
bertujuan membatalkan yang benar atau untuk menguatkan dan memenangkan yang
salah.” (At-Ta’rifat/aljurjani 148).
Berdasarkan definisi di atas, bisa disimpulkan bahwa suatu tindakan
dinamakan risywah jika memenuhi unsur-unsur berikut:
a. Adanya athiyyah (pemberian)
b. Ada niat Istimalah (menarik simpati orang lain)
c. Bertujuan:
- Ibtholul haq (membatalkan yang haq)
- Ihqaqul bathil (merealisasikan kebathilan)
- al mahsubiyah bighoiri haq (mencari keberpihakan yang tidak dibenarkan)
- al hushul alal manafi’ (mendapatkan kepentingan yang bukan menjadi haknya)
- al hukmu lahu (memenangkan perkaranya)
Dari definisi di atas ada dua sisi yang saling terkait dalam masalah
risywah; Ar-Rasyi (penyuap) dan Al-Murtasyi (penerima suap), yang dua-duanya
sama-sama diharamkan dalam Islam menurut kesepakatan para ulama, bahkan
perbuatan tersebut dikategorikan dalam kelompok dosa besar. Sebagaimana yang
telah diisyaratkan beberapa nash Al-Qur’an dan Sunnah Nabawiyah berikut ini:
a. Firman Allah ta’ala:
”Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di
antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta
itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda
orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS Al
Baqarah 188)
b. Firman Allah ta’ala:
”Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong,
banyak memakan yang haram” (QS Al Maidah 42). Imam al-Hasan dan Said bin Jubair
menginterpretasikan ‘akkaaluna lissuhti’ dengan risywah. Jadi risywah (suap)
identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah SWT
c. Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah melaknat penyuap dan
yang menerima suap” (HR Khamsah kecuali an-Nasa’i dan dishahihkan oleh
at-Tirmidzi).
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Setiap daging yang tumbuh dari
barang yang haram (as-suht) nerakalah yang paling layak untuknya.” Mereka
bertanya: “Ya Rasulullah, apa barang haram (as-suht) yang dimaksud?”, “Suap
dalam perkara hukum” (Al-Qurthubi 1/ 1708)
Ayat dan hadits di atas menjelaskan secara tegas tentang diharamkannya
mencari suap, menyuap dan menerima suap. Begitu juga menjadi mediator antara
penyuap dan yang disuap. Pada prinsipnya risywah itu hukumnya haram karena
termasuk memakan harta dengan cara yang tidak dibenarkan. Hanya saja mayoritas
ulama membolehkan ‘Risywah’ (penyuapan) yang dilakukan oleh seseorang untuk
mendapatkan haknya dan atau untuk mencegah kezhaliman orang lain. Dan dosanya
tetap ditanggung oleh orang yang menerima suap (al-murtasyi) (Kasyful Qina’
6/316, Nihayatul Muhtaj 8/243, al-Qurtubi 6/183, Ibnu Abidin 4/304, al-Muhalla
8/118, Matalib Ulin Nuha 6/479).
Bagi kaum muslimin yang memiliki
Pertanyaan, kritik dan saran, silahkan kirim SMS ke 0822
1867 8377
Labels:
konsultasi
Thanks for reading KONSULTASI KEISLAMAN BERSAMA USTADZ YAHYA BULETIN AN NABA EDISI 56. Please share...!
0 Comment for "KONSULTASI KEISLAMAN BERSAMA USTADZ YAHYA BULETIN AN NABA EDISI 56"